Contoh Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS merupakan salah satu jenis badan usaha diantara badan usaha yang lainya yaitu BUMN dan BUMK.

Pengertian badan usaha milik swasta (BUMS)

Badan usaha ini yang didirikan oleh pihak swasta atau masyarakat dengan tujuan untuk mencari laba sebanyakbanyakya. Misalnya, perusahaan swasta nasional, swasta asing, atau campuran.

Menurut tanggung jawabnya, BUMS dapat berbentuk perusahaan perseorangan, PT, CV, dan Firma.

1) Badan Usaha Perseorangan

Badan usaha perseorangan adalah perusahaan yang didirikan, dikelola, dan dipertanggungjawabkan oleh satu orang. Biasanya perusahaan yang didirikan oleh perseorangan memiliki sistem administrasi yang sangat sederhana. Walaupun demikian, bukan berarti cakupan usahanya kecil.

2) Persekutuan Firma (Fa)/Vennotschaap Onder Fen Firma

Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang diberi nama salah satu nama anggota atau gabungan nama anggota.

Dalam badan usaha firma, tiap orang adalah pendiri sekaligus pengelola yang bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan. Anggota firma disebut firmant.

Firma sendiri adalah nama bersama, misalnya Fa Bakti Nurcahya, artinya firma tersebut adalah milik Pak Bakti dan Bu Nurcahya.

Setiap anggota firma berhak menjadi pemimpin perusahaan. Perjanjian pendirian firma dibuat dengan suatu akta notaris oleh para pendiri firma yang harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri dan diumumkan dalam Berita Negara.
Contoh Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Gambar: Contoh BUMS

3) Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas disebut juga Naamloze Vennotschaap (NV). Landasan hukum Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 1 Butir 1 dijelaskan definisi PT sebagai berikut. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Saham disebut juga seri/andil adalah surat berharga sebagai tanda bukti keikutsertaan modal seseorang pada suatu perusahaan. Artinya, apabila seseorang membeli saham, pada saat yang bersamaan sesungguhnya ia telah menanamkan modal sejumlah nominal saham pada perusahaan tersebut.

4) Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennotschaap (CV)

Persekutuan komanditer adalah perusahaan yang didirikan dua orang atau lebih dan terdiri atas anggota aktif dan anggota pasif. CV sering disebut juga sebagai perusahaan persekutuan.

Pesero aktif adalah pihak pemilik dan mengelola perusahaan. Anggota ini memang memiliki tanggung jawab tidak terbatas. Adapun pesero pasif adalah anggota yang hanya memberikan modal.

Sehingga tanggung jawabnya sebatas sejumlah modal yang disetor. Pendirian CV biasanya dilakukan dengan akta notaris dan diumumkan.