BUMN adalah salah satu jenis badan usaha diantara badan usaha – badan usaha yang lainnya, yaitu BUMS dan BUMK.
Dengan kata lain, BUMN adalah semua badan usaha dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya, yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara.
- Usahanya bersifat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan.
- Modal berasal dari kekayaan negara yang dilimpahkan untuk departemen yang bersangkutan.
- Status pegawai adalah pegawai negeri.
- Contohnya Perjan Pegadaian (sekarang Perum Pegadaian) dan Perjan Kereta Api (sekarang PT Kereta Api).
- Usaha dijalankan dengan memegang penuh syaratsyarat efisiensi, efektivitas, dan penghematan berdasarkan atas prinsip manajemen perusahaan yang baik serta bentuk pelayanan yang baik terhadap masyarakat .
- Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Status pegawai adalah pegawai perusahaan perum.
- Contohnya Perum Perumnas dan Perum DAMRI.
Keuntungan dalam arti memperoleh surplus atau laba dari hasil pelayanan berdasarkan pengelolaan manajemen yang menguntungkan.
- Modal terbagi atas saham-saham (lebih dari 50%) milik negara.
- Status pegawai adalah pegawai swasta.
- Contohnya; PTPN, PT. Garuda Indonesia Airways dan PT. Pelni.
Pengertian Badan usaha milik negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang didirikan oleh negara dengan tujuan melayani kebutuhan atau kepentingan masyarakat.Dengan kata lain, BUMN adalah semua badan usaha dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya, yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara.
Contoh Badan usaha milik negara
Untuk pengaturan badan usaha model ini, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, yaitu sebagai berikut.Gambar: Contoh Badan Usaha Milik Negara |
1) Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan adalah badan usaha pemerintah yang bertujuan memberikan pelayanan umum (public service).- Usahanya bersifat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan.
- Modal berasal dari kekayaan negara yang dilimpahkan untuk departemen yang bersangkutan.
- Status pegawai adalah pegawai negeri.
- Contohnya Perjan Pegadaian (sekarang Perum Pegadaian) dan Perjan Kereta Api (sekarang PT Kereta Api).
2) Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah badan usaha pemerintah yang bertujuan melayani kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, dan konsumsi sekaligus untuk memupuk keuntungan.- Usaha dijalankan dengan memegang penuh syaratsyarat efisiensi, efektivitas, dan penghematan berdasarkan atas prinsip manajemen perusahaan yang baik serta bentuk pelayanan yang baik terhadap masyarakat .
- Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Status pegawai adalah pegawai perusahaan perum.
- Contohnya Perum Perumnas dan Perum DAMRI.
3) Perusahaan Perseroan (Persero)
Sebagaimana kamu ketahui, bahwa Persero merupakan bentuk BUMN yang didirikan pemerintah dalam rangka memupuk keuntungan.Keuntungan dalam arti memperoleh surplus atau laba dari hasil pelayanan berdasarkan pengelolaan manajemen yang menguntungkan.
- Modal terbagi atas saham-saham (lebih dari 50%) milik negara.
- Status pegawai adalah pegawai swasta.
- Contohnya; PTPN, PT. Garuda Indonesia Airways dan PT. Pelni.