Berikut ini merupakan pembahasan tentang beberapa syarat dan ketentuan dalam mendirikan lembaga pendidikan swasta setingkat SMP untuk bisa mendapatkan sertifikat izin operasional sekolah.
1. PP No.25 Tahun 2000.
2. Kep.Dirjed.Dikdasmen Depdikbud No.018/Kep/1983.
Jangka waktu berlakunya Izin : 10 (sepuluh) Tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Apabila dalam jangka waktu 6 bulan terhitung tanggal ditetapkannya izin tidak melakukan kegiatan maka izin dinyatakan tidak berlaku lagi.
b. Pembekuan izin
c. Pencabutan izin
Demikian pembahasan tentang syarat dan ketentuan izin pendirian sekolah setingkat SMP Swasta dan sederajat.
Baca juga: Informasi Terbaru Penerimaan CPNS
Izin Pendirian Dan Operasional Sekolah Swasta
Dasar hukum :1. PP No.25 Tahun 2000.
2. Kep.Dirjed.Dikdasmen Depdikbud No.018/Kep/1983.
Unit Kerja/Instansi yang memproses Perizinan: Dinas Pendidikan Kabupaten
Prosedur pengurusan Izin :
Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Dinas Pendidikan dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukanJangka waktu berlakunya Izin : 10 (sepuluh) Tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Ketentuan Umum pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :
- Pengelolaan Sekolah dibawah Yayasan yang pem bentukannya ditetapkan dengan Akta Notaris.
- Izin tidak dapat dipindah tangankan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati.
- Pengelola wajib mematuhi semua persyaratan dan ketentuan teknis dibidang penyelenggaraan pendidikan.
- Pengelola wajib mematuhi kurikulum yang berlaku secara nasional maupun muatan lokal yang ditentukan.
- Pengelola wajib menyediakan ruangan belajar yang mencukupi sesuai jumlah murid dengan ketentuan:
- TK = 2 ruangan belajar
- SD = 6 ruangan belajar
- SLTP = 3 ruangan belajar
- SMU/SMK = 3 ruangan belajar
Apabila dalam jangka waktu 6 bulan terhitung tanggal ditetapkannya izin tidak melakukan kegiatan maka izin dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin :
a. Peringatan tertulisb. Pembekuan izin
c. Pencabutan izin
Persyaratan Pengajuan Izin Operasional SMP Swasta
- Akte notaris yayasan
- Susunan pengurus yayasan
- Akte tanah
- Sk penetapan kepala sekoleh oleh yayasan
- Sk penetapan komite sekolah oleh kepala seakolah berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat dengan melampirkan daftar hadir musyawarah
- Data siswa yang mencakup nama lengkap, tempat tanggal lahir, nnama orang tua dan alamat lengkap
- Data guru dengan melampirkan ijazah
- Data pegawai tata usaha (TU) dan lainnya dengan melampirkan ijazah
- Data ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, wc dan seterusnya
- Data inventaris sekolah
- Data SD pendukung yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
- Data SMP dan MTs atau sekolah sederajat yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
- Surat persetujuan dari SMP dan MTs sekitar
- Surat persetujuan dari masyarakat sekitar
- Denah sekolah
- Peta pendidikan kecamatan
- Surat keterangan tidak menggunakan gedung atau fasilitas negara atau pemerintah yang dibuat oleh kepala sekolah
- Surat pernyataan mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah yang dibuat oleh kepala sekolah
- Surat kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku yang dibuat oleh kepala sekolah
- Rekomendasi dari camat setempat
- Sumber dana penyelenggaraan pendidikan
- Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS)
Ketentuan pendirian SMP Swasta
- Proposal permohonan izin pendirian sekolah tersebut dibuat 2 rangkap
- Proposal ditandatangani dan diketahui oleh KUPTD Dikpora kecamatan setempat
- Proposal diserahkan ke Diknas Dikpora Kabupaten setempat
Demikian pembahasan tentang syarat dan ketentuan izin pendirian sekolah setingkat SMP Swasta dan sederajat.
Baca juga: Informasi Terbaru Penerimaan CPNS