Setelah memahami pengertian badan usaha serta perbedaan antara badan usaha dan perusahaan, pada kesempatan kali ini kita akan mengkaji jenis-jenis badan usaha atau macam-macam badan usaha.
Oleh karenanya penentuan model badan usaha akan sangat menentukan keberhasilan pencapaian tujuan yang dimaksud.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan.
a. Jenis usaha dan lapangan usaha yang akan dilakukan.
b. Besar modal yang diperlukan.
c. Orang atau lembaga yang akan terlibat dalam badan usaha.
d. Ruang lingkup usaha dan pasar.
e. Undang-undang atau peraturan pemerintah yang berlaku.
f. Risiko yang akan dihadapi.
g. Mekanisme pembagian laba.
h. Keahlian sumber daya manusia yang dimiliki.
Berdasarkan tanggung jawab pemilik dan status hukumnya (aspek yuridis), badan usaha dapat digolongkan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Koperasi (BUMK).
Dengan kata lain, BUMN adalah semua badan usaha dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya, yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara.
Untuk pengaturan badan usaha model ini, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara.
Misalnya, perusahaan swasta nasional, swasta asing, atau campuran. Menurut tanggung jawabnya, BUMS dapat berbentuk perusahaan perseorangan, PT, CV, dan Firma.
Macam-macam badan usaha menurut tanggungjawab pemiliknya
Dalam menentukan badan usaha yang akan dipilih tidaklah mudah, artinya perlu penelaahan yang mendalam tentang bentuk badan usaha yang dimaksud. Seperti yang telah kamu ketahui, bahwa tujuan badan usaha adalah mencari keuntungan.Oleh karenanya penentuan model badan usaha akan sangat menentukan keberhasilan pencapaian tujuan yang dimaksud.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan.
a. Jenis usaha dan lapangan usaha yang akan dilakukan.
b. Besar modal yang diperlukan.
c. Orang atau lembaga yang akan terlibat dalam badan usaha.
d. Ruang lingkup usaha dan pasar.
e. Undang-undang atau peraturan pemerintah yang berlaku.
f. Risiko yang akan dihadapi.
g. Mekanisme pembagian laba.
h. Keahlian sumber daya manusia yang dimiliki.
Gambar: Kantor BUMN |
Berdasarkan tanggung jawab pemilik dan status hukumnya (aspek yuridis), badan usaha dapat digolongkan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Koperasi (BUMK).
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah badan usaha yang didirikan oleh negara dengan tujuan melayani kebutuhan atau kepentingan masyarakat.Dengan kata lain, BUMN adalah semua badan usaha dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya, yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara.
Untuk pengaturan badan usaha model ini, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara.
2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan usaha ini yang didirikan oleh pihak swasta atau masyarakat dengan tujuan untuk mencari laba sebanyakbanyakya.Misalnya, perusahaan swasta nasional, swasta asing, atau campuran. Menurut tanggung jawabnya, BUMS dapat berbentuk perusahaan perseorangan, PT, CV, dan Firma.