Membahas tentang pengertian perusahaan sebenarnya tidak dapat terlepas dari beberapa istilah beriktu ini; pengertian perusahaan jasa, pengertian perusahaan dagang, pengertian perusahaan manufaktur, pengertian perusahaan perseorangan, pengertian perusahaan asuransi, pengertian perusahaan industri, pengertian perusahaan perorangan, pengertian perusahaan daerah, pengertian perusahaan perseroan, pengertian perusahaan umum, pengertian perusahaan jawatan, pengertian perusahaan multinasional, dan pengertian perusahaan transnasional.
Usaha adalah segala kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dalam rangka mencapai kemakmuran dan kesejahteraan.
Oleh karena itu, istilah usaha dalam ilmu ekonomi sesungguhnya dapat diartikan sebagai kegiatan atau tindakan ekonomi yang dilakukan manusia. Kuncinya adalah dalam rangka mencapai kemakmuran dan kesejahteraan.
Sebagai gambaran, cobalah perhatikan orang tua dan tetangga-tetanggamu yang sibuk melakukan usaha setiap hari. Mereka melakukan tindakan ekonomi guna memenuhi kebutuhannya. Jika demikian, lantas apa yang dimaksud dengan perusahaan?
Perusahaan adalah kesatuan teknis (unit ekonomi) yang mengombinasikan sumber daya alam (tanah dan unsurunsurnya), sumber daya manusia, modal, dan kewirausahaan (skill) untuk menghasilkan sejumlah barang dan jasa tertentu.
Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Pasal 1 Huruf (b) disebutkan, bahwa perusahaan adalah bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan dirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Modal perusahaan dan kekayaan pribadi menjadi tanggungan atau jaminan semua utang perusahaan sehingga perusahaan perseorangan mempunyai tanggungjawab yang tidak terbatas.
Bentuk badan usaha seperti ini paling banyak dijumpai karena mudah cara mendirikannya. Misalnya, toko kelontong, kios, warung internet, dan wartel.
Pengertian perusahaan
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, usaha adalah kegiatan dengan mengerahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai suatu maksud; pekerjaan (perbuatan, prakarsa, ikhtiar, daya upaya) untuk mencapai sesuatu.Usaha adalah segala kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dalam rangka mencapai kemakmuran dan kesejahteraan.
Oleh karena itu, istilah usaha dalam ilmu ekonomi sesungguhnya dapat diartikan sebagai kegiatan atau tindakan ekonomi yang dilakukan manusia. Kuncinya adalah dalam rangka mencapai kemakmuran dan kesejahteraan.
Sebagai gambaran, cobalah perhatikan orang tua dan tetangga-tetanggamu yang sibuk melakukan usaha setiap hari. Mereka melakukan tindakan ekonomi guna memenuhi kebutuhannya. Jika demikian, lantas apa yang dimaksud dengan perusahaan?
Perusahaan adalah kesatuan teknis (unit ekonomi) yang mengombinasikan sumber daya alam (tanah dan unsurunsurnya), sumber daya manusia, modal, dan kewirausahaan (skill) untuk menghasilkan sejumlah barang dan jasa tertentu.
Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Pasal 1 Huruf (b) disebutkan, bahwa perusahaan adalah bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan dirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Gambar: Contoh Perusahaan Jasa Transportasi |
Pengertian perusahaan jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatannya menjual atau memberi jasa kepada pihak lain atau masyarakat. Contohnya: bank, asuransi, transportasi, kantor akuntan, bengkel, salon, dan sebagainya.Pengertian perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang usaha utamanya membeli barang dan dijual kembali kepada pihak lain melalui transaksi yang bertujuan untuk mendapatkan laba .Pengertian Perusahaan Manufaktur
Perusahaan Manufaktur adalah perusahaan yang mengubah barang mentah menjadi produk jadi melalui proses produksi kemudian dijual kepada pelanggan.Pengertian perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh orang pribadi yang bertanggung jawab penuh terhadap semua risiko dan aktivitas yang dijalankan. Perusahaan perseorangan biasanya tidak berbadan hukum.Modal perusahaan dan kekayaan pribadi menjadi tanggungan atau jaminan semua utang perusahaan sehingga perusahaan perseorangan mempunyai tanggungjawab yang tidak terbatas.
Bentuk badan usaha seperti ini paling banyak dijumpai karena mudah cara mendirikannya. Misalnya, toko kelontong, kios, warung internet, dan wartel.