Pengertian BUMS, Tujuan BUMS, Macam-macam BUMS, Jenis-jenis BUMS, Dan Contoh BUMS

Berikut adalah pembahasan tentang: BUMS, Badan usaha milik swasta, pengertian bums, contoh perusahaan bums, pengertian badan usaha milik swasta, tujuan badan usaha milik swasta, macam-macam badan usaha milik swasta, contoh bums, contoh badan usaha milik swasta, dan jenis jenis bums.Perusahaan swasta nasional, Perusahaan swasta asing, Perusahaan swasta campuran.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Pengertian:
Badan Usaha Milik Swasta, yaitu badan usaha yang seluruh permodalannya berasal dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini dapat dimiliki oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal. 

Tujuan Badan Usaha Milik Swasta

Tujuan  dari badan usaha milik swasta ini adalah untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Perusahaan swasta terdiri atas berikut ini.
  1. Perusahaan swasta nasional adalah perusahaan swasta yang permodalannya berasal dari pihak swasta dalam negeri, contohnya Astra Internasional.
  2. Perusahaan swasta asing adalah perusahaan swasta yang permodalannya berasal dari pihak swasta luar negeri, contohnya Hongkong Sanghai Bank Corporation ( HSBC)  di dunia perbankan.
  3. Perusahaan swasta campuran adalah perusahaan swasta yang permodalannya berasal dari patungan antara beberapa pihak swasta, baik swasta nasional dengan swasta nasional, maupun swasta nasional dengan swasta asing dalam bentuk kerja sama, contohnya Lippo Bank kerja sama, swasta Indonesia dengan swasta Malaysia.

Baca juga: Pengertian Perum, Persero Ciri-ciri Dan Contoh


Ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta

Badan Usaha Milik Swasta memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. tujuan utamanya untuk memperoleh keuntungan atau laba;
  2. permodalan berasal dari pihak swasta yang dapat berasal dari satu orang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama;
  3. mempunyai status hukum yang bertanggung jawab sesuai kitab undang-undang hukum dagang;
  4. karyawannya berstatus pegawai swasta yang diatur oleh masing-masing perusahaan.

Menurut UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3, dalam penerapannya walaupun pemerintah sebagai penyelenggara dari cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam bentuk perusahaan negara, tetapi pemerintah memberikan keleluasaan kepada pihak swasta baik swasta nasional maupun swasta asing untuk melaksanakan produksi berbagai macam alat pemenuhan kebutuhan hidup, baik skala kecil maupun besar yang secara langsung diawasi oleh pemerintah.

Peranan Badan Usaha Milik Swasta

Adapun peranan badan usaha milik swasta dalam demokrasi ekonomi di antaranya:
  1. membantu pemerintah mengurangi pengangguran dengan membuka lapangan usaha baru;
  2. membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi;
  3. membantu pemerintah dalam menambah pendapatan negara;
  4. dapat mempertinggi pertumbuhan ekonomi nasional;
  5. membatu meningkatkan kinerja kegiatan ekonomi nasional di berbagai sektor.

Jeinis-jenis Badan Usaha Milik Swasta

Bentuk badan usaha milik swasta terdiri atas perusahaan perseorangan, firma (Fa), perusahaan komanditer (CV), dan perseroan terbatas (PT).