Berikut adalah pembahasan tentang: BUMD, Pengertian BUMD, perusahaan daerah, contoh BUMD, Ciri-ciri BUMD.
Badan usaha yang dimiliki pemerintah daerah biasa disebut Badan Usaha Miliki Daerah ( BUMD), kegiatannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat daerah yang bersangkutan.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Pengertian BUMDBadan usaha milik daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom (Wiki pedia).Selain pemerintah pusat yang memiliki BUMN, pemerintah daerah juga biasanya memiliki badan usaha, baik dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam rangka mencari sumber keuangan bagi pembangunan di daerah tersebut.
Badan usaha yang dimiliki pemerintah daerah biasa disebut Badan Usaha Miliki Daerah ( BUMD), kegiatannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat daerah yang bersangkutan.
Pemodalan BUMD
Permodalan BUMD sebagian besar dari Pemerintah Daerah dan sebagian lainnya dapat berasal dari pihak swasta dalam bentuk saham-saham.Contoh BUMD
Contohnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Pengelola Pasar Tradisional, dan Perusahaan Daerah Kebersihan.Ciri-ciri BUMD
BUMD memiliki ciri-ciri diantaranya sebagai berikut:- BUMD didirikan oleh pemerintah daerah
- Permodalan selurunya atau sebagian besar berasal dari pemerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- BUMD dipimpin oleh satu direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, baik gubernur, walikota atau bupati.