Berikut adalah pembahasan tentang: Pengertian pajak, fungsi pajak, ciri-ciri pajak, fungsi budgeter, fungsi distribusi, fungsi regulasi, pengertian retribusi.
Pemerintah dapat menaikkan pajak dengan harapan jumlah uang beredar dapat terkurangi dan inflasi dapat terkendali. Sebaliknya, jika perekonomian mengalami deflasi maka pemerintah menurunkan pajak dengan harapan jumlah uang yang beredar dapat bertambah dan deflasi lebih terkendali.
Seperti sudah diuraikan di atas bahwa penerimaan negara yang bersumber dari dalam negeri tidak hanya dari pajak, melainkan terdapat juga penerimaan-penerimaan lain berupa pungutan resmi di luar pajak.
Untuk pungutan resmi nonpajak ini biasanya pemerintah memberikan imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung kepada pembayarnya. Pungutan ini bisa berbentuk retribusi atau sumbangan wajib.
Adapun pungutan resmi yang termasuk kategori sumbangan wajib, di antaranya adalah sumbangan wajib perbaikan jalan (SWPJ) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJR).
Pengertian Dan Fungsi Pajak
Pajak dapat diartikan sebagai pembayaran atau iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan tanpa adanya balas jasa (kontraprestasi) yang secara langsung dirasakan oleh wajib pajak yang membayarnya.
Ciri-ciri Pajak
Berdasarkan definisi di atas, ciri-ciri pajak adalah sebagai berikut:- merupakan pungutan wajib yang dibayar wajib pajak kepada pemerintah;
- dipungut berdasarkan undang-undang;
- wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung;
- dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Macam-macam Fungsi Pajak
Jika diuraikan minimal terdapat empat fungsi pajak bagi negara, keempat fungsi tersebut sebagai berikut.1. Fungsi Budgeter
Pajak berfungsi sebagai sumber utama kas negara yang tercatum dalam APBN sehingga kontribusi terbesar pemasukan yang bersumber dari dalam negeri adalah pajak. Kelancaran proses pemasukannya akan menentukan kelancaran proses pembangunan dan sebaliknya.2. Fungsi Alokasi
Pajak berfungsi sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Proses pembangunan yang dilaksanakan oleh negera dalam rangka menyejahterakan rakyatnya memerlukan sejumlah dana dan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan dalam melaksanakan segala aktivitas pembangunan.3. Fungsi Distribusi
Pajak yang diterima oleh pemerintah dipergunakan dan disebarkan ke berbagai sektor pembangunan dan berbagai wilayah pembangunan secara merata.4. Fungsi Regulasi
Pajak berfungsi sebagai salah satu alat pengatur kegiatan ekonomi. Jika perekonomian mengalami kecenderungan terjadinya inflasi, maka pajak dapat dijadikan sebagai salah satu instrumen pengendaliannya.Pemerintah dapat menaikkan pajak dengan harapan jumlah uang beredar dapat terkurangi dan inflasi dapat terkendali. Sebaliknya, jika perekonomian mengalami deflasi maka pemerintah menurunkan pajak dengan harapan jumlah uang yang beredar dapat bertambah dan deflasi lebih terkendali.
Seperti sudah diuraikan di atas bahwa penerimaan negara yang bersumber dari dalam negeri tidak hanya dari pajak, melainkan terdapat juga penerimaan-penerimaan lain berupa pungutan resmi di luar pajak.
Untuk pungutan resmi nonpajak ini biasanya pemerintah memberikan imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung kepada pembayarnya. Pungutan ini bisa berbentuk retribusi atau sumbangan wajib.
Pengertian Retribusi
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan jasa atau fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pihak yang melakukan pembayaran, contohnya retribusi parkir, karcis masuk pelabuhan, retribusi pasar, iuran pungutan hasil hutan, dan iuran sampah.Adapun pungutan resmi yang termasuk kategori sumbangan wajib, di antaranya adalah sumbangan wajib perbaikan jalan (SWPJ) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJR).