Berikut adalah pembahasan tentang: koperasi, sejarah koperasi, pendiri koperasi, hari koperasi.
Selain itu juga ada Koperasi SDI (Serikat Dagang Islam) dan koperasi lain yang didirikan oleh organisasiorganisasi waktu itu. Akan tetapi tidak begitu berkembang karena adanya kecurigaan terhadap koperasi-koperasi itu dari pemerintah Belanda.
Untuk saat ini yang berlaku adalah UU No. 25 Tahun 1992 yang mungkin beberapa saat lagi akan diganti dengan Undang-Undang Koperasi yang baru. Saat ini dalam sistem pemerintahan kita, koperasi di bawah binaan Kementrian Koperasi dan UKM yang pada era Kabinet Indonesia Bersatu ini dipimpin oleh Bapak Suryadarma Ali, sedangkan gerakan koperasinya tergabung dalam Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Koperasi
Sejarah Singkat Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia lahir sebagai akibat adanya sistem kapitalisme dan imperialisme yang menyengsarakan dan membodohkan rakyat Indonesia. Hal ini menjadi dorongan bagi para pejuang untuk mendirikan koperasi.Koperasi di Zaman Belanda
Tokoh yang pertama mempunyai ide untuk mendirikan koperasi, adalah Patih Purwokerto, Raden Arya Wiriaatmaja.Koperasi yang didirikannya adalah Hulf Sparbank (Bank Tabungan Penolong) yang ditujukan untuk membantu kaum ningrat yang jatuh ke tangan lintah darat. Kemudian pada tahun 1896 berubah ( Bapak Koperasi Indonesia ) menjadi Bank Priyayi lalu berubah lagi menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Selain itu juga ada Koperasi SDI (Serikat Dagang Islam) dan koperasi lain yang didirikan oleh organisasiorganisasi waktu itu. Akan tetapi tidak begitu berkembang karena adanya kecurigaan terhadap koperasi-koperasi itu dari pemerintah Belanda.
Zaman Jepang
Jepang mendirikan koperasi ala Jepang yang disebut Kumiai yang bertujuan untuk mengeruk hasil kekayaan Indonesia untuk membiayai bala tentara Jepang. Pada masa ini, koperasi kondisinya masih sulit berkembang. Hal itu terlihat dari sulitnya untuk mendapatkan izin pendirian.Zaman Kemerdekaan
12 Juli ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia.Pada bulan 12 Juli 1947, diadakan Kongres Koperasi Se-Indonesia di Tasikmalaya yang melahirkan salah satu keputusannya bahwa tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia. Dalam perkembangannya sampai saat ini, koperasi Indonesia telah beberapa kali berganti undang-undang. Hal ini dikarenakan selalu ada saja kepentingan yang ingin masuk ke dalam koperasi.
Untuk saat ini yang berlaku adalah UU No. 25 Tahun 1992 yang mungkin beberapa saat lagi akan diganti dengan Undang-Undang Koperasi yang baru. Saat ini dalam sistem pemerintahan kita, koperasi di bawah binaan Kementrian Koperasi dan UKM yang pada era Kabinet Indonesia Bersatu ini dipimpin oleh Bapak Suryadarma Ali, sedangkan gerakan koperasinya tergabung dalam Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Baca juga: Pengertian PT, Kebaikan PT Dan Kelemahan PT