Pengertian Koperasi, Prinsip-prinsip, Bentuk Dan Jenis-jenis Koperasi

Berikut adalah pembahasan tentang: pengertian koperasi, prinsip-prinsip koperasi, bentuk-bentuk koperasi, jenis-jenis koperasi, Koperasi sekunder dan koperasi primer.

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992).

Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi adalah:

  1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  2. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  3. pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota;
  4. pemberian balas jasa yang terbatas atas modal;
  5. kemandirian;
  6. pendidikan perkoperasian; 
  7. kerja sama antarkoperasi.

Bentuk dan Jenis Koperasi

Koperasi yang ada di negara kita jika dilihat dari bentuknya dibagi menjadi dua bentuk, yakni sebagai berikut.

  1. Koperasi sekunder, yakni koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi. Untuk membentuknya minimal tiga koperasi yang sudah berbadan hukum berkumpul dan bersepakat untuk bergabung mendirikan koperasi sekundernya.
  2. Koperasi primer, yakni koperasi yang beranggotakan orang perorang. Untuk membentuknya minimal 20 orang yang memiliki kebutuhan ekonomi yang sama bersepakat untuk mendirikan koperasi.

Adapun jika dilihat dari jenisnya, koperasi yang ada di negara kita dikelompokkan menjadi:

  1. koperasi simpan pinjam,
  2. koperasi konsumen,
  3. koperasi produsen, 
  4. koperasi jasa, 
  5. koperasi pemasaran.

Baca juga: Sejarah Koperasi, Pendiri dan Hari Koperasi Indonesia