Berikut adalah pembahasan tentang: Sistem perpajakan di indonesia, landasan hukum pajak, pengertian landasan hukum, cara pemungutan pajak, official assessment system, pengertian official assessment system, dan perhitungan pajak.
Hal tersebut tercermin dari perubahan yang terjadi pada undang-undang yang terkait dengan masalah perpajakan sebagai landasan hukum bagi berlakunya sistem perpajakan di Indonesia.
a) UUD 1945 Pasal 23 Ayat 1 sampai dengan 3.
b) Undang-Undang Perpajakan sebagai turunan dari UUD 1945 Pasal 23 yang telah mengalami beberapa kali penyempurnaan, dan terakhir disyahkan serta berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Indonesia
Undang-undang di antaranya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut.
Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini di antaranya adalah sebagai berikut:
Sistem Perpajakan Di indonesia
Sistem perhitungan pajak setiap negara berbeda-beda tergantung kepada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintahnya. Seiring dengan penyempurnaan yang dilakukan secara berkesinambungan, sistem perhitungan pajak di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan.Hal tersebut tercermin dari perubahan yang terjadi pada undang-undang yang terkait dengan masalah perpajakan sebagai landasan hukum bagi berlakunya sistem perpajakan di Indonesia.
1. Landasan Hukum Perpajakan Indonesia
Landasan hukum adalah acuan hukum dasar yang menguatkan dilakukannya suatu kegiatan atau yang melandasi pelaksanaan suatu kebijakan.Ada landasan hukum yang bersumber dari hukum dasar, yaitu UUD 1945. Ada juga yang berbentuk undang-undang sebagai turunan dari UUD 1945, landasan hukum pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a) UUD 1945 Pasal 23 Ayat 1 sampai dengan 3.
b) Undang-Undang Perpajakan sebagai turunan dari UUD 1945 Pasal 23 yang telah mengalami beberapa kali penyempurnaan, dan terakhir disyahkan serta berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 sebagai berikut:
- UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa( PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM);
- UU No. 20 Tahun 2000 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
2. Cara Pemungutan Pajak
Dalam perkembangan pembangunan di Indonesia, terdapat tiga cara pemungutan pajak yang pernah dilaksanakan sebagai berikut.a. Official Assessment System
Sistem ini dilaksanakan sampai dengan tahun 1967.Official Assessment System adalah suatu cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada pemungut pajak (fiscus) .Dalam hal ini Dirjen Pajak.
b. Semi Self Assessment System dan With Holding System
Kedua sistem ini dilaksanakan di Indonesia dari tahun 1968 sampai dengan 1983. Semi SelfAssessment System adalah cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak bersama dengan fiscus.
With Holding System adalah cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada pihak ketiga yang ditunjuk.
c. Full Self Assessment System
System ini dilaksanakan sejak tahun 1983 sampai dengan sekarang.Full Self Assessment System adalah suatu cara pemungutan pajak dengan penentuan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak.Dengan kata lain, wajib pajak yang melakukan perhitunganya sendiri. Fiscus tidak ikut campur, ia hanya memberikan petunjuk dan bantuan kepada wajib pajak yang belum bisa atau belum memahami cara perhitunganya serta mengingatkan atau melakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo.
3. Perhitungan Pajak
Untuk dapat melakukan perhitungan pajak, terlebih dahulu perlu diketahui pokokpokok peraturannya yang terdapat dalam undang-undang tentang perpajakan. Adapun peraturan yang perlu diketahui di antaranya sebagai berikut.a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Indonesia
Undang-undang di antaranya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut.
- Tanggung jawab pelaksanaan pajak ada pada anggota masyarakat.
- Sistem pemungutan dan perhitungan pajak menggunakan sistem “self assessment” yang artinya masyarakat diberi kepercayaan untuk menghitung dan menyetor pajak sendiri kepada pemerintah.
- Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.
Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini di antaranya adalah sebagai berikut:
- Objek pajak Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri atau segala sesuatu yang menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Bentuk penghasilan Maksud bentuk penghasilan adalah balas jasa yang diterima wajib pajak berupa hadiah, laba usaha, honor, keuntungan, maupun warisan.
- Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)