Pengertian dan Macam-Macam Keadilan Menurut Para Ahli Lengkap – Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai suatu hal baik yang menyangkut benda ataupun orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan mempunyai tingkat kepentingan yang besar. Menurut John Rawls (filsuf Amerika Serikat), Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran.
Kata keadilan berasal dari bahasa arab yaitu adil yang berarti tengah. Pengertian keadilan yaitu memberikan sesuai haknya, tidak berat sebelah, tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
Secara umum, pengertian keadilan adalah hal-hal yang kaitan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi tuntutan agar dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Aristoteles
Menurut Aristoteles, Keadilan adalah sebuah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang bisa diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Thomas Hubbes
Menurut Thomas Hubbes, suatu perbuatan yang dikatakan adil jika sudah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.
Frans Magnis Suseno
Menurut Frans Magnis Suseno, Keadilan adalah suatu keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama, sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
Notonegoro
Menurut Notonegoro, suatu keadaan yang dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Plato
Menurut Plato, Keadilan adalah diluar suatu kemampuan manusia biasa yang mana suatu keadilan tersebut hanya ada di dalam sebuah hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli.
W.J.S Poerwadarminto
Menurut W.J.S Poerwadarminto, Keadilan adalah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
Macam-Macam Keadilan
Keadilan Komunikatif, yaitu perlakuan kepada seseorang tanpa melihat jasa-jasanya. Contohnya: seseorang diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran tanpa melihat tanda jasa dan kedudukan yang dimilikinya.
Keadilan Distributif, yaitu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa yang telah dilakukan. Contohnya: pekerja bangunan diberi gaji sesuai dengan hasil yang telah ia kerjakan.
Keadilan Kodrat Alam, yaitu perlakuan kepa seseorang sesuai dengan hukum alam. Contohnya: seseorang akan membalas kebaikan jika orang lain melakukan hal yang baik padanya.
Keadilan Konvensional, yaitu keadilan yang terjadi dmana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contohnya: semua warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Keadilan Perbaikan, yaitu keadilan yang terjadi jika seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contohnya : seseorang akan meminta maaf pada media karena telah mencemarkan nama baik orang lain.
Keadilan Distributif, kebajikan tingkah laku masyarakat dan alat penguasaannya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama dengan cara rata dan merata menurut keselarasan sifat dan tingkat perbedaan jasmani maupun rohani.
Keadilan Komutatif, kebajikan tingkah laku manusia untuk selalu memberikan pada sesama yaitu suatu yang menjadi hak orang lain atau sesuatu yang sudah semestinya diterima oleh pihak lain. Dengan adanya keadilan tukar-menukar terwujud interaksi saling memberi dan saling menerima. Keadilan komutatif timbul dalam hubungan antarmanusia dalam masyarakat.
Keadilan Kodrat Alam, kebajikan tingkah laku manusia dalam hubungan dengan masyarakat, untuk selalu memberikan dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir masyarakat atau negara.
Keadilan Konvensional, keadilan yang mengikat warga negara, karena keadilan tersebut didekritkan melalui kekuasaan (penguasa negara atau pejabat pemerintah).
Keadilan Legalitas, keadilan yang mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya guna mencapai kesejahteraan umum.
Keadilan Moral, keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
Keadilan Prosedural, keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan.
Macam-Macam Keadilan Secara Umum
Berikut ini adalah jenis-jenis keadilan secara umun, diantaranya:
Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa), suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contohnya: Bella membeli tas Aina yang harganya 120 ribu maka Bella membayar 120 ribu juga seperti yang telah disepakati.
Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva), suatu keadilan yang memberikan masing-masing apa yang telah menjadi hak pada subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari segi proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contohnya: keadilan karyawan yang sudah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
Keadilan Legal (Iustitia Legalis), suatu keadilan menurut undang-undang yang dimana objeknya yaitu masyarakat yang dilindungi Undang-Undang untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contohnya: Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa), suatu keadilan yang memberikan hukuman atau denda yang sesuai dengan pelanggaran atau kejatahan yang dilakukan. Contohnya: pengedar narkoba pantas untuk dihukum seberat-beratnya.
Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa), suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan. Contohnya: penyair diberikan kebebasan untuk menulis tanpa adanya interfensi atau tekanan.
Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva), suatu keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain. Contohnya : polisi wajib menjaga masyarakat dari penjahat.
Demikian penjelasan kami tentang”Pengertian dan Macam-Macam Keadilan Menurut Para Ahli Lengkap“. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.