Pengertian Perusahaan, Macam-macam, Jenis, Dan Contoh Perusahaan

Berikut adalah pembahasan tentang : Perusahaan, pengertian perusahaan, macam-macam perusahaan, jenis-jenis perusahaan, contoh perusahaan, perusahaan ekstraktif, pengertian perusahaan ekstraktif, perusahaan agraris, pengertian perusahaan agraris, perusahaan perdagangan, pengertian perusahaan perdagangan, contoh perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, pengertian perusahaan jasa, contoh perusahaan jasa, perusahaan kecil, perusahaan menengah, perusahaan besar.

Perusahaan

Sekarang, apa yang dimaksud dengan perusahaan?
Mari kita pelajari bersama.

Pengertian

Kamu telah mengetahui apa itu produksi. Sekarang, dimana proses produksi berlangsung?
Tempat berlangsungnya suatu proses produksi inilah yang disebut perusahaan. Sehingga perusahaan dapat didefinisikan sebagai berikut:
Tempat berlangsungnya pembuatan suatu produksi baik berupa benda maupun jasa; atau 
Suatu lembaga yang diberi izin khusus oleh pihak yang berwenang untuk menghasilkan suatu jenis produksi tertentu.
Di dalam perusahaan, tanggung jawab mengenai kualitas (mutu) serta efek samping dari barang yang diproduksinya berada di tangan perusahaan.

Macam-Macam Perusahaan

Dilihat dari jenis usaha yang dijalankan, perusahaan digolongkan menjadi:

1. Perusahaan ekstraktif.

Perusahaan ekstraktif artinya:  Perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak dengan memanfaatkan barang-barang yang telah disediakan oleh alam atau perusahaan yang kegiatannya menggali
sumber-sumber ekonomi yang terpendam di alam.
Contohnya, perusahaan kayu, perusahaan penangkapan ikan laut, perusahaan pertambangan.

2) Perusahaan agraris

Perushaan agraris artinya: Perusahaan yang kegiatannya dengan cara memanfaatkan (mengolah) tanah untuk ditanami berbagai macam tanaman.
Misalnya, pertanian, persawahan, perkebunan.

3) Perusahaan industri. 

Perusahaan industri artinya: Perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi bahan setengah jadi atau bahan jadi. Yang termasuk perusahaan ini adalah pabrik sepatu, pabrik tekstil, dan lain-lain.

4) Perusahaan perdagangan.

Perusahaan perdagangan artinya: Perusahaan yang kegiatannya melakukan tukar menukar atau jual beli barang.
Misalnya: Pasar swalayan, pertokoan, warung, pasar tradisional, dan lain-lain.

5.Perusahaan jasa 

Perusahaan jasa artinya: Perusahaan yang kegiatannya memberikan pelayanan jasa kepada orang lain, misalnya perusahaan angkutan, perusahaan penitipan barang, asuransi, perbankan, dan lain-lain.


Jenis-jenis Perusahaan

Dilihat dari jumlah karyawannya, perusahaan dibedakan menjadi:
  1. Perusahaan kecil, artinya perusahaan yang mempekerjakan 1 - 5 orang tenaga kerja.
  2. Perusahaan sedang, artinya perusahaan dengan jumlah karyawannya berkisar antara 6 - 50 orang tenaga kerja.
  3. Perusahaan besar, artinya perusahaan dengan jumlah karyawan lebih dari 50 orang tenaga kerja.