Pengertian dan Isi Undang-undang Gula (Suiker Wet) Serta Pengertian Sistem Kerja Kontrak dan Poenale Sanctie

Pembahasan IPS kali ini tentang pengertian undang-undang gula, pengertian suiker wet, isi undang-undang gula, poenale sanctie, suiker wet, dan sistem kerja kontrak.

Undang-undang gula merupakan salah satu bentuk pelaksanaan politik kolonial liberal oleh Belanda di Indonesia. Berikut adalah penjelasan tentang undag-undang gula atau disebut juga dengan suiker wet.

Pengertian Undang-undang Gula (Suiker Wet)
Undang-undang Gula (Suiker Wet)

Undang-undang gula atau suiker wet adalah undang-undang yang mengatur tentang distribusi tebu pada masa Belanda di Indonesia, undang-undang ini ditetapkan bahwa tebu tidak boleh diangkut ke luar Indonesia, tetapi harus diproses di dalam negeri. Pabrik gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap dan diambil alih oleh pihak swasta. Pihak swasta juga diberi kesempatan yang luas untuk mendirikan pabrik gula baru.

Sejak itu Hindia Belanda menjadi negara produsen hasil perkebunan yang penting. Apalagi sesudah Terusan Suez dibuka, perkebunan tebu menjadi bertambah luas, dan produksi gula juga meningkat.

Terbukanya Indonesia bagi swasta asing berakibat munculnya perkebunan-perkebunan swasta asing di Indonesia seperti perkebunan teh dan kina di Jawa Barat, perkebunan tembakau di Deli, Sumatera Timur, perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan perkebunan karet di Serdang.

Selain di bidang perkebunan, juga terjadi penanaman modal di bidang pertambangan, seperti tambang timah di Bangka dan tambang batu bara di Umbilin.

Pengertian Sistem Kerja Kontrak atau Kuli Kontrak (Koeli Ordonnantie)

Untuk perkebunan di Sumatera Timur yaitu Deli dan Serdang, tenaga kerjanya didatangkan dari Cina di bawah sistem kontrak.

Dengan hapusnya sistem perbudakan, maka sistem kerja kontrak kelihatan sebagai jalan yang paling logis bagi perkebunan-perkebunan Sumatera Timur, untuk memperoleh jaminan bahwa mereka dapat memperoleh dan menahan pekerja-pekerja untuk beberapa tahun.

Dalam tahun 1888 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan pertama mengenai persyaratan hubungan kerja kuli kontrak di Sumatera Timur yang disebut (Koelie Ordonnantie).

Koeli Ordonnantie ini, yang mula-mula hanya berlaku untuk Sumatera Timur tetapi kemudian berlaku pula di semua wilayah Hindia Belanda di luar Jawa, memberi jaminan-jaminan tertentu pada majikan terhadap kemungkinan pekerja-pekerja melarikan diri sebelum masa kerja mereka menurut kontrak kerja habis.

Di lain pihak juga diadakan peraturan-peraturan yang melindungi para pekerja terhadap tindakan sewenang-wenang dari sang majikan. Untuk memberi kekuatan pada peratuan-peraturan dalam Koeli Ordonnantie, dimasukkan pula peraturan mengenai hukuman-hukuman yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran, baik dari pihak majikan maupun dari pihak pekerja. Dalam kenyataan ternyata bahwa ancaman hukuman yang dapat dikenakan terhadap pihak majikan hanya merupakan peraturan di atas kertas jarang atau tidak pernah dilaksanakan.

Dengan demikian ancaman hukuman untuk pelanggaran-pelanggaran hanya jatuh di atas pundak pekerja-pekerja perkebunan.

Sistem kerja kontrak atau kuli kontrak adalah sistem yang dibuat Belanda sebagai jaminan terhadap kemungkinan pekerja melarikan diri sebelum kontrak habis. Serta jaminan dari tindakan sewenang-wenag dari majikan. Namun kenyataannya hukuman hanya berlaku bagi pekerja.

Pengertian dan Isi Poenale Sanctie
Poenale Sanctie adalah ancaman hukuman bagi para pekerja perkebunan yang melanggar ketentuan kontrak kerja.


Poenale sanctie membuat ketentuan bahwa pekerja-pekerja yang melarikan diri dari perkebunan-perkebunan Sumatera Timur dapat ditangkap oleh polisi dan dibawa kembali ke perkebunan dengan kekerasan jika mereka mengadakan perlawanan. Lain-lain hukuman dapat berupa kerja paksa pada pekerja-pekerja umum tanpa pembayaran atau perpanjangan masa kerja yang melebihi ketentuan-ketentuan kontrak kerja.

Pada akhir abad ke -19 di negeri Belanda mulai timbul kontroversi mengenai
Poenale Sanctie. Akibatnya pemerintah Hindia Belanda mulai mengadakan usaha-usaha
untuk memperbaiki keadaan di lingkungan para pekerja di Sumatera Timur.

Baca juga: Undang-undang Agraria