Berikut adalah pembahasan tentang: Pasar modal, pengertian pasar modal, sejarah pasar modal, dan bapepam,
Dalam perkembangan selanjutnya yaitu pada tahun 1925, dibuka kembali Bursa Efek Jakarta yang disertai dengan dibukanya bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tahun 1942, terjadi Perang Dunia ke-2 dan Bursa Efek Jakarta ditutup kembali. BEJ baru dibuka kembali pada tahun 1952, walaupun pada tahun 1956 sempat tidak aktif.
Seperti yang diungkapkan di atas bahwa di Indonesia Busa Efek diawasi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) di bawah naungan Departemen Keuangan. Sejak 1 Desember 2007, pasar modal di Indonesia hanya ada satu yakni Bursa Efek Indonesia ( BEI). BEI merupakan hasil gabungan antara Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Busa Efek Surabaya (BES).
Baca juga: Pengertian Pasar Uang, Dan Macam-macam Surat Berharga
Pasar modal
Pasar modal, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli modal. Pasar modal merupakan sarana bagi perusahaan mendapatkan dana jangka panjang, artinya lebih dari satu tahun. Pasar modal juga dikenal dengan nama bursa efek.
Sejarah Pasar Modal
Lahirnya pasar modal di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran serta pemerintah Belanda pada zaman penjajahan. Pada tahun 1912, bursa efek pertama kali dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda yang kedudukannya di Batavia (sekarang Jakarta). Selanjutnya, pada tahun 1914 dikarenakan terjadi Perang Dunia ke-1, bursa efek yang telah dua tahun beroperasi ditutup.Dalam perkembangan selanjutnya yaitu pada tahun 1925, dibuka kembali Bursa Efek Jakarta yang disertai dengan dibukanya bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tahun 1942, terjadi Perang Dunia ke-2 dan Bursa Efek Jakarta ditutup kembali. BEJ baru dibuka kembali pada tahun 1952, walaupun pada tahun 1956 sempat tidak aktif.
Bapepam
Pada tahun 1976, pasar modal kembali dihidupkan dan dibentuknya Bapepam. Pada awalnya, kata Bapepam merupakan singkatan dari Badan Pelaksana Pasar Modal. Setelah tugas sebagai penyelenggara pasar modal dihapuskan melalui Keppres pada tahun 1990, Bapepam pun berganti nama menjadi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).Tujuan Bapepam
Menurut situs web resminya, tujuan dari Bapepam adalah mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat di Indonesia.Kewenangan Bapepam
Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku pasar modal; memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum; menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal; dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.Seperti yang diungkapkan di atas bahwa di Indonesia Busa Efek diawasi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) di bawah naungan Departemen Keuangan. Sejak 1 Desember 2007, pasar modal di Indonesia hanya ada satu yakni Bursa Efek Indonesia ( BEI). BEI merupakan hasil gabungan antara Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Busa Efek Surabaya (BES).
Baca juga: Pengertian Pasar Uang, Dan Macam-macam Surat Berharga