Pengertian Pasar Uang, Dan Macam-macam Surat Berharga

Berikut adalah pembahasan tentang: Pasar uang, pengertian pasar uang, sertifikat Bank Indonesia, pengertian sbi, sertifikat deposito, pengertian sertifikat deposito, surat berharga pasar uang, pengertian surat berharga pasar uang, dan  manfaat pasar uang.

Pasar uang

Pasar uang, yaitu tempat diperjualbelikannya surat berharga atau dana  yang memiliki masa jatuh tempo kurang dari satu tahun. 
Pasar uang merupakan pilihan alternatif bagi pihak yang membutuhkan dana jangka pendek. Di pasar uang bertemu antara pihak yang kekurangan dana dengan pihak yang kelebihan dana.

Harga terbentuk melalui interaksi permintaan dan penawaran. Surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang adalah sebagai berikut.

1) Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

SBI adalah surat berharga yang dikeluarkan Bank Indonesia dengan nilai nominal tertentu. SBI diterbitkan Bank Indonesia agar bank umum yang kelebihan dana (likuiditas) dapat menyalurkan dananya itu dengan membeli SBI. Apabila dana tersebut dibiarkan mengalir ke masyarakat, maka akan terjadi inflasi karena jumlah uang yang beredar bertambah.

2) Sertifikat deposito

Sertifikat deposito adalah surat berharga yang diterbitkan bank umum dengan nilai nominal tertentu dengan masa jatuh tempo tertentu. Sertifikat deposito tidak dapat dicairkan sebelum masa jatuh tempo. Apabila nasabah meminta dana deposito sebelum masa tempo, maka akan dikenakan denda.

3) Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

SBPU adalah surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia dengan nilai nominal tertentu. SBPU diterbitkan Bank Indonesia untuk membantu bank umum yang mengalami kekurangan dana sehingga kebutuhan dananya terpenuhi.

Manfaat Pasar Uang

Terdapat beberapa manfaat pasar uang di antaranya:
  1. menjadi sarana penyaluran dana yang tidak produktif;
  2. sarana alternatif mencari sumber dana jangka pendek;
  3. memudahkan pengusaha mencari dana untuk pengembangan usaha
  4. alat Bank Sentral untuk mengatur jumlah uang beredar.