Berikut adalah pembahasan tentang: Jenis-jenis surat berharga, saham, pengertian saham, obligasi, pengertian obligasi, scriptless trading, warrant, pengertian warrant, rights, reksadana, pengertian reksadana, jenis pasar modal, pasar perdana, pasar sekunder, dan manfaat pasar modal.
Terkait dengan saham biasa terdapat istilah emiten, yaitu perusahaan yang mengeluarkan atau menerbitkan saham atau biasanya juga disebut pihak yang melakukan penawaran umum. Selanjutnya saham tersebut akan diperjualbelikan melalui bursa efek.
Baca juga: Pengertian Pasar Uang, Dan Macam-macam Surat Berharga
1) Pasar primer atau pasar perdana:
2) Pasar sekunder:
Jenis-jenis Surat Berharga
jenis surat berharga yang diperjualbelikan di BEI, diantaranya adalah:1) Saham
Saham adalah bukti kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang atau badan atas suatu perusahaan tertentu. Jadi, pemilik suatu saham mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan tersebut sebesar persentase kepemilikan sahamnya. Secara umum, saham dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu saham biasa dan saham preferen.Terkait dengan saham biasa terdapat istilah emiten, yaitu perusahaan yang mengeluarkan atau menerbitkan saham atau biasanya juga disebut pihak yang melakukan penawaran umum. Selanjutnya saham tersebut akan diperjualbelikan melalui bursa efek.
2) Obligasi
Obligasi merupakan kontrak tertulis berjangka panjang yang dapat dipindah tangankan tentang transaksi pengakuan utang disertai ketetapan sejumlah bunga yang akan dibayar secara periodik. Dengan kata lain, obligasi adalah surat hutang suatu perusahaan terhadap pemilik obligasi.3) Perdagangan tanpa warkat (scriptless trading)
Scriptless trading adalah perdagangan efek di pasar modal yang tidak menggunakan warkat. Penyelesaian transaksi dilakukan dengan sistem pemindahbukuan (book entry settlement) . Dalam sistem ini, saham yang diperdagangkan tidak dalam bentuk sertifikat fisik, akan tetapi secara elektronik seperti halnya rekening di bank.Baca juga: Pengertian Pasar Uang, Dan Macam-macam Surat Berharga
4) Warrant
Warrant dapat diartikan sebagai hak kepada pemegang warrant untuk mengkonversikan warrant-nya menjadi saham biasa dengan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Sama seperti saham biasa bahwa warrant juga dapat diperdagangkan, tetapi ada perbedaan yaitu pemegang warrant tidak memiliki hak suara dalam RUPS dan tidak menerima deviden seperti layaknya pemegang saham biasa. Pemegang warrant mempunyai masa berlaku tertentu untuk mengkonversikan warrant-nya menjadi saham biasa, biasanya mempunyai masa berlaku 3 tahun.5) Rights
Rights seperti halnya warrant, yaitu hak memesan efek terlebih dahulu dengan harga tertentu. Rights dapat membeli saham tambahan dengan cara memesan terlebih dahulu kepada perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya untuk tanggal tertentu.6) Reksadana
Reksadana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sebetulnya, reksadana ditujukan untuk investor pemula yang ingin berinvestasi di pasar modal. Karena syarat untuk berinvestasi di reksadana sangatlah mudah, dengan modal Rp200.000 sampai dengan Rp500.000 kita dapat membeli reksadana.7) Indek berjangka (index future)
Indek berjangka merupakan salah satu surat berharga yang baru diluncurkan oleh Bursa Efek Surabaya (BES). Indek berjangka merupakan salah satu bagian dari pedagangan berjangka (future trading) yang bertujuan sebagai sarana melindungi nilai terhadap investasinya. Dalam future trading, seorang investor dapat melindungi nilai investasinya dengan memesan kontrak beli atau jual terlebih dahulu terhadap suatu produk efek dengan harga saat ini. Akan tetapi, keputusan transaksinya dapat dilakukan di kemudian hari.Jenis Pasar Modal
Berdasarkan aktivitasnya, terdapat dua jenis pasar modal yaitu sebagai berikut.- Pasar perdana (primary market atau penawaran umum) merupakan pasar tempat perusahaan atau emiten pertama kali memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya untuk masyarakat umum (publik), yang biasa dikenal dengan istilah Initial Publik Offering (IPO). Informasi mengenai suatu perusahaan yang akan menawarkan sahamnya untuk pertama kali pada masyarakat, dapat diketahui melalui ringkasan yang diiklankan minimal di dua harian nasional.
- Pasar sekunder (secondary market), yaitu pasar yang memperdagangkan efek setelah IPO. Perdagangan hanya terjadi antar-investor yang satu dengan investor lainnya. Transaksi ini tidak lepas dari fungsi bursa sebagai lembaga fasilitator perdagangan di pasar modal. Pembelian di pasar ini hanya pada saham yang telah beredar berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pasar.
Pebedaan Pasar Primer dan Pasar sekunder
Jika ditarik benang merahnya, terdapat beberapa perbedaan antara pasar primer dengan pasar sekunder sebagai berikut.1) Pasar primer atau pasar perdana:
- harga saham tetap,
- tidak dikenakan komisi,
- hanya untuk pembelian saham,
- pemesanan dilakukan melalui agen penjual,
- jangka waktu terbatas.
2) Pasar sekunder:
- harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar,
- dibebankan komisi untuk pembelian maupun penjualan,
- pemesanan dilakukan melalui anggota bursa,
- jangka waktu tidak terbatas.
Manfaat Pasar Modal
Dengan adanya padar modal, maka terdapat beberapa manfaat di antaranya sebagai berikut:- menyediakan sumber pendanaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal;
- memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi atau penjualan saham;
- berperan sebagai salah satu indikator penting dalam melihat kecenderungan ekonomi negara;
- penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah;
- penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat;
- menciptakan lapangan kerja yang menarik;
- memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek;
- alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan dan likuiditas;
- membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha.
Perbedaan Pasar Modal dan Pasar Uang
Tahukah kamu apa perbedaan pasar modal dengan pasar uang? terdapat beberapa hal yang membedakan antara pasar uang dengan pasar modal sebagai berikut:- dilihat dari objek yang diperdagangkan, pasar uang memperdagangkan surat berharga jangka pendek, sedangkan di pasar modal surat berharga jangka panjang;
- dilihat dari tingkat risikonya, pasar uang risikonya lebih tinggi daripada pasar modal;
- dilihat dari tingkat bunga, sebagai konsekuensi jangka waktu yang lebih pendek, maka tingkat bunga di pasar uang lebih tinggi daripada pasar modal;
- dilihat dari sistem pengawasannya, kalau pasar uang langsung diawasi oleh pemerintah melalui Bank Central, sedangkan pasar modal diawasi oleh badan tersendiri yang disebut Bapepam.