Sistem Sewa Tanah (Land Rent) dan Kebijakan Thomas Stamford Raffles di Tanah Jawa

Pelajaran IPS kali ini tentang sistem sewa tanah, thomas stamford raffles, kebijakan raffles, kebijakan land rent, foto thomas stamford raffles, kapitulasi tuntang, Kebijakan Thomas Stamford Raffles, isi perjanjian tuntang, isi kapitulasi tuntang, isi perjanjian kapitulasi tuntang, sebutkan isi perjanjian tuntang, pengertian kapitulasi tuntang, dan pengertian perjanjian tuntang.

Pengertian Perjanjian (Kapitulasi) Tuntang
Kapitulasi Tuntang adalah perjanjian penyerahan kekuasaan di Nusantara atau Indonesia dari pemerintah Hindia Belanda kepada Pemerintah Britania-Raya pada tahun 1811 di sebuah desa yang bernama Tuntang, sekarang berada di bawah kecamatan Tuntang, kabupaten Semarang. (Wikipedia)
Kebijakan Thomas Stamford Raffles di Tanah Jawa

Janssens adalah gubernur jenderal di Indonesia. Janssens ternyata sangat lemah dan kurang cakap dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat dikalahkan oleh Inggris dan harus menandatangani perjanjian di Tuntang yang terkenal dengan nama Kapitulasi Tuntang.

Kebijakan Rafless di Indonesia Pada masa Pemerintahanya

Dengan adanya Kapitulasi Tuntang, maka Indonesia jatuh ke tangan Inggris. Inggris mengirimkan Thomas Stamford Raffles sebagai letnan gubernur di Indonesia. Zaman pendudukan Inggris ini hanya berlangsung selama lima tahun, yaitu antara tahun 1811 dan 1816, akan tetapi selama waktu ini telah diletakkan dasar-dasar kebijaksanaan ekonomi yang sangat mempengaruhi sifat dan arah kebijaksanaan pemerintah kolonial Belanda yang dalam tahun 1816 mengambil alih kembali kekuasaan dari pemerintah kolonial Inggris.

Asas-asas pemerintahan sementara Inggris ini ditentukan oleh Letnan Gubernur Raffles, yang sangat dipengaruhi oleh pengalaman Inggris di India.Pada hakekatnya, Raffles ingin menciptakan suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur paksaan yang dahulu melekat pada sistem penyerahan paksa dan pekerjaan rodi yang dijalankan oleh Kompeni Belanda, dalam rangka kerja sama dengan raja-raja dan para bupati.Secara konkrit Raffles ingin menghapus segala penyerahan wajib dan pekerjaan rodi yang selama zaman VOC selalu dibebankan kepada rakyat, khususnya para petani.

Kepada para petani ini Raffles ingin memberikan kepastian hukum dan kebebasan berusaha. Raffles juga ingin agar para petani dapat berdiri sendiri dan bebas menentukan sendiri tanaman apa yang akan dikerjakan. Sebaiknya tanaman yang laku di pasaran dunia, seperti tebu, kopi, nila dan sebagainya.

Asas Ditetapkannya Sistem Sewa Tanah

Dalam usahanya untuk menegakkan suatu kebijaksanaan kolonial yang baru, Raffles ingin berpatokan pada tiga asas.

Segala bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi perlu dihapuskan dan kebebasan penuh diberikan kepada rakyat untuk menentukan jenis tanaman apa yang hendak ditanam tanpa unsur paksaan apapun juga.

Peranan para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan sebagai penggantinya mereka dijadikan bagian yang integral dari pemerintahan kolonial dengan fungsi-fungsi pemerintahan yang sesuai dengan asas-asas pemerintahan di negeri Barat. Secara konkrit hal ini berarti bahwa para bupati dan kepala pemerintahan pada tingkat rendahan harus memusatkan perhatiannya kepada proyek-proyek pekerjaan umum yang dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk.

Raffles beranggapan bahwa pemerintah kolonial adalah pemilik tanah, maka para petani yang menggarap tanah dianggap sebagai penyewa (tenant) tanah milik pemerintah. Untuk penyewaan tanah ini para petani diwajibkan membayar sewa tanah (land-rent) atau pajak atas pemakaian tanah pemerintah. Sewa tanah inilah selanjutnya yang dijadikan dasar kebijaksanaan ekonomi pemerintah Inggris di bawah Raffles dan kemudian dari pemerintah Belanda sampai tahun 1830.

Materi sebelumnya : Kerja Rodi Pada Masa Daendels