Pengertian, Hukum Dan Tata Cara Khitan

Pengertian, Hukum Dan Tata Cara Khitan - Menurut bahasa khitan adalah berasal dari kata dalam bahasa arab yaitu khatnun yang berarti memotong bagian depan. Sedangkan menurut istilah khitan adalah memotong kulup ( kulit kelamin laki-laki bagian ujung) yang menutupi kepala  zakar agar kelaminlaki- laki tidak mudah terkena  kotoran dari sisa air seni yang menempel pada kulit dalam tersebut.

Hukum Khitan 

khitan bagi laki-laki hukumnya wajib yang dilakukan sebelum balig sedangkan bagi perempuan hukumnya sunah atau hanya sebagai penghormatan hal ini berdasarkan pendapat hamper seluruh ulama fiqih.

Waktu Khitan

Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Rasulullah melaksanakan aqiqah untuk Al Hasan dan Al Husein serta mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh kelahiran”. Sedangkan menurut Ilmu kedokteran bahwa waktu paling tepat untuk dilakukan penghitanan adalah ketika bayi tersebut dilahirkan tepatnya 3 sampai 7 hari stelah dilahirkan. Karena jika bayi setelah dilahirkan kemudian dikhita, maka akan meringankan bayi untuk merasakan sakit pada saat dikhitan.

Tata Cara Khitan

Cara Khitan Bagi  Pria

Cara dalam mengkhitan anak laki- laki adalah dengan  memotong kulup (kulit) yang menutupi ujung zakar atau kepala zakar.

Khitan Bagi Perempuan

Cara dalam  mengkhitan  perempuan adalah dengan memotong bagian bawah kulit lebih dan menutupi klitoris/ klentit/ itil yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk seperti jengger ayam . 


Manfaat Khitan

  1. Khitan tidak mempengaruhi fungsi dan gairah seksual pria bahkan cenderung menambah kenikmatan karena kelamin lebih bersih sehingga nyaman untuk melakukan hubungan seksual.
  2. Sunat mempengaruhi kesuburan pria karena kelamin lebih bersih sehingga sperma yang keluar tidak terkontaminasi oleh kotoran yang mengandung penyakit dari sisa- sisa air kencing.
  3. Sunat membuat pria lebih mudah mencuci dan membersihkan bagian intimnya, sehingga kebersihannya  terjaga. Sedangkan pria yang tidak disunat, sulit untuk menjaga kebersihan area genitalnya karena adanya kulup yang menutupi.
  4. Khitan atau sunat dapat mengurangi risiko infeksi saluran kemih
  5. Khitan atau Sunat dapat mengurangi risiko infeksi penyakit menular seksual dan  HIV AIDS.
  6. Sunat dapat mencegah terjadinya masalah fungsi penis karena kulup pada penis yang tidak disunat terkadang sulit ditarik ke atas (fimosis). Hal ini bisa menyebabkan peradangan di kulup atau kepala penis.
  7. Sunat dapat mengurangi risiko kanker penis dan wanita yang memiliki pasangan pria yang sudah disunat pun kecil untuk terjangkit kanker serviks.
  8. Memberi kenikmatan dan perasaaan nyaman saat berhubungan seksual kepada wanita pasangan.
  9. Sementara bagi wanita khitan bisa mengontrol syahwat seksual.


Dalil Khitan

Adapun dalil dalam khitan adalah sebagai berikut :
1. QS An-Nahl :123 yang berbunyi :

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۖ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
Artinya: Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif" dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.

2. QS Al Hajj : 78 yang berbunyi :
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ ۚ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَٰذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ ۖ فَنِعْمَ الْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ النَّصِيرُ

Artinya :Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.

3. Hadits riwayat Bukhary & Muslim
Yang Artinya: Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis .


Demikian Pengertian, Hukum Dan Tata Cara Khitan, Semoga bermanfaat

Baca Juga :