Pengertian Holding Company, Ciri, Manfaat, Fungsi, Tujuan dan Contoh Holding Company Lengkap – Holding Company atau Perusahaan Induk adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Dengan adanya pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (Market Value Creation). Hubungan antara perusahaan induk dengan perusahaan anak disebut Afiliasi.
Pengertian holding company yang lain yaitu, Holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham pada satu atau beberapa perusahaan dan mengatur satu atau beberapa perusahaan lain tersebut.
Atau dapat disimpulkan, Holding company adalah perusahaan induk yang memiliki saham perusahaan anak dan berperan sebagai pemegang saham.
Pengertian Holding Company Menurut Para Ahli
Fuady (1999)
Menurut Fuady, holding company adalah perusahaan yang bertujuan untuk memiliki (menguasai) saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan/atau mengatur (mengendalikan)satu atau lebih perusahaan lain tersebut.
Winardi
Menurut Winardi, Holding Company adalah perusahaan yang menguasai perusahaan lain.
Bringham & Houston (2001:413)
Menurut Bringham & Houston, Holding company adalah korporasi yang memiliki saham biasa perusahaan lain dalam jumlah yang cukup sehingga dapat menggendalikan perusahaan tersebut.
Hadori Yunus (1990)
Menurut Hadori Yunus, Holding company adalah suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk memiliki saham-saham dan mengendalikan operasi perusahaan lain.
Ciri-Ciri Holding Company
Adapun ciri-ciri holding company yaitu:
- Memiliki induk perusahaan yaitu holding company itu sendiri
- Memiliki anak perusahaan, yaitu badan-badan usaha yang dikuasainya
- Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimiliki pada manajemen yang terpisah.
- Membeli dan menguasai sebagian besar saham dari beberapa badan usaha lain
- Mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai saham
- Kekayaan diperoleh dari saham masing-masing badan usaha yang dikuasainya.
Manfaat, Fungsi dan Tujuan Holding Company
Holding Company berfungsi sebagai perusahaan induk yang berperan merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta mengendalikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan dan juga afiliasi-afiliasinya.
Kelebihan Dan Kekurangan Holding Company
Kelebihan dan kekurangan Holding company dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu dari segi pengendalian perusahaan, segi pengoperasian perusahaan dan segi pemisahan secara hukum.
a. Segi pengendalian perusahaan, yaitu untuk mempengaruhi atau mengendalikan perusahaan lain, holding company harus memiliki saham di perusahaan tersebut sebesar 20%-50%.
b. Segi pengoperasian perusahaan. Secara hukum, perusahaan holding company bersifat terpisah antara perusahaan anak dengan perusahaan lainnya. Sehingga, jika salah satu perusahaan anak mengalami kegagalan, akan ditutup dengan keberhasilan perusahaan lain. Namun holding company tetap bertanggung jawab terhadap seluruh perusahaan anaknya.
c. Segi pemisahan secara hukum. Artinya, dalam beberapa perusahaan sejenis dapat dibentuk dalam satu holding company, contohnya perusahaan asuransi, bank dan lembaga keuangan lainnya.
Proses Pembentukan Holding Company
Proses Residu
Dalam proses residu, perusahaan asal di pecah sesuai dengan sektor usaha masing-masing. Perusahaan yang dipecah tersebut nantinya akan menjadi perusahaan yang mandiri, sedangkan perusahaan sisanya (residu) dari perusahaan asal akan di konversi menjadi perusahaan holding dan tetap memegang saham pada perusahaan pecahan tersebut.
Dalam proses residu, perusahaan asal di pecah sesuai dengan sektor usaha masing-masing. Perusahaan yang dipecah tersebut nantinya akan menjadi perusahaan yang mandiri, sedangkan perusahaan sisanya (residu) dari perusahaan asal akan di konversi menjadi perusahaan holding dan tetap memegang saham pada perusahaan pecahan tersebut.
Prosedur Penuh
Sebaiknya, prosedur penuh dilakukan jika tidak terlalu banyak pemandirian atau pemecahan perusahaan, namun masih dalam kepemilikan yang sama atau berhubungan saling terpencar-pencar tiap masing-masing perusahaan dan tanpa terkonsentrasi dalam suatu perusahaan holding.
Sebaiknya, prosedur penuh dilakukan jika tidak terlalu banyak pemandirian atau pemecahan perusahaan, namun masih dalam kepemilikan yang sama atau berhubungan saling terpencar-pencar tiap masing-masing perusahaan dan tanpa terkonsentrasi dalam suatu perusahaan holding.
Prosedur Terprogram
Pada proses ini, pembentukan perusahaan holding direncanakan pada saat awal memulai (start) bisnis. Karena itu, perusahaan pertama yang didirikan dalam grupnya yaitu perusahaan holding. Selanjutnya, setiap bisnis yang dijalankan akan dibentuk atau di akuisisi perusahaan lain, dengan catatan perusahaan holding sebagai pemegang saham akan bersama dengan pihak lain sebagai partner bisnis.
Pada proses ini, pembentukan perusahaan holding direncanakan pada saat awal memulai (start) bisnis. Karena itu, perusahaan pertama yang didirikan dalam grupnya yaitu perusahaan holding. Selanjutnya, setiap bisnis yang dijalankan akan dibentuk atau di akuisisi perusahaan lain, dengan catatan perusahaan holding sebagai pemegang saham akan bersama dengan pihak lain sebagai partner bisnis.
Dengan begitu, jumlah perusahaan baru sebagai anak perusahaan akan terus berkembang jumlahnya, sesuai dengan perkembangan bisnis dari grup usaha yang bersangkutan.
Contoh Holding Company Di Indonesia
Berikut beberapa contoh perusahaan holding company yang ada di Indonesia, diantaranya yaitu:
- PT. Pupuk Indonesia Holding Company
- PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk.
- PT. Medco Energi Internasional Tbk.
- PT. Indonesia Aluminium (Inalum)
- PT. Bumi Resources Tbk.
- PT. Danareksa
- Hutama Karya
- Astra Internasional
- Krakatau Steel
- Japfa
- Salim Group
- Maspion
Demikian artikel tentang “Pengertian Holding Company, Ciri, Manfaat, Fungsi, Tujuan dan Contoh Holding Company Lengkap“, semoga bermanfaat.