Isi Perjanjian Tuntang

Pembahasan ini adalah tentang isi perjanjian tuntang atau Kapitulasi Tuntang pada masa Raffles yang menjadi gubernur pemerintahan inggris di Indonesia.

Inggris mendarat di Batavia pada tanggal 11 Agustus 1811 dan langsung menyerang Belanda. Akhirnya Batavia jatuh ke tangan Inggris dan Janssens sebagai pengganti Gubernur Jender Daendels lari ke Tuntang, Semarang.

Ia tidak mempunyai pilihan, selain menyerah kepada pasukan Inggris yang dipimpin Lord Minto. Menyerahnya Belanda itu tertuang dalam Perjanjian Tuntang (1811).

Pengertian Kapitulasi Tuntang (perjanjian Tuntang)

Kapitulasi Tuntang adalah perjanjian penyerahan kekuasaan di Nusantara atau Indonesia dari pemerintah Hindia-Belanda kepada Pemerintah Britania-Raya pada tahun 1811 di sebuah desa yang bernama Tuntang, sekarang berada di bawah kecamatan Tuntang, kabupaten Semarang.

Tempat ini dipilih karena merupakan tempat peristirahatan para pembesar Hindia-Belanda, terletak di tepi danau Rawa Pening dan mengalir sungai Tuntang yang bermuara ke Laut Jawa di Demak dan terdapat barak-barak tentara. (Sumber: Wikipedia)

Isi Perjanjian Tuntang 

Isi perjanjian tuntang adalah sebagai berikut.

a. Seluruh kekuatan militer Belanda di Asia Tenggara harus diserahkan kepada Inggris.

b. Utang pemerintah Belanda tidak diakui Inggris.

c. Pulau Jawa, Madura, dan semua pangkalan Belanda di luar Jawa menjadi wilayah kekuasaan Inggris.

Inggris mengangkat Thomas Stamford Raffles (1811–1816) sebagai letnan gubernur jenderal mewakili Lord Minto yang berkedudukan di Calcutta, India.

Perubahan-perubahan penting yang dilakukan Raffles adalah sebagai berikut.

a. Bidang Pemerintahan

1) Membagi Pulau Jawa menjadi 18 karesidenan dan mengangkat asisten residen orang Eropa sebagai
pengawas bupati.

2) Mengurangi kekuasaan para bupati dengan menjadikannya sebagai pegawai pemerintah dan digaji
dengan uang, sehingga tidak mengandalkan pajak dari masyarakat.

3) Menerapkan pengadilan dengan sistem juri.

b. Bidang Ekonomi

1) Menghapuskan sistem kerja rodi yang pernah diterapkan oleh Daendels, kecuali untuk daerah
Priangan dan Jawa Tengah.

2) Menghapuskan pelayaran hongi yang pernah diterapkan oleh VOC.

3) Menghapuskan sistem perbudakan.

4) Menghapuskan penyerahan wajib dan hasil bumi dari penduduk kepada penguasa.

5) Melaksanakan sistem pajak tanah (landrent system) dengan ketentuan petani harus menyewa tanah yang digarapnya kepada pemerintah, di mana besarnya sewa tanah disesuaikan dengan keadaan tanah.

Pajak bumi harus dibayar dengan uang atau beras, dan orangorang yang bukan petani dikenakan pajak kepala.
Isi Perjanjian Tuntang
Gambar: Bunga Rafflesia Arnoldi

Kegiatan Raffles yang berjasa dalam bidang ilmu pengetahuan antara lain sebagai berikut.

a. Membangun Gedung Harmoni untuk lembaga ilmu pengetahuan Bataviassch Genootshap.

b. Menulis sejarah kebudayaan dan alam Jawa dalam “History of Java.”

c. Sebagai perintis Kebun Raya Bogor, dan Nama Raffles diabadikan sebagai nama bunga bangkai rafflesia arnoldi.