Pelaku-pelaku Ekonomi, Pengertian BUMN Dan PERJAN Serta Pembahasannya

Berikut adalah pembahasan tentang: Pelaku-pelaku ekonomi, BUMN, Kepanjangan BUMN, tujuan pendirian bumn, perusahaan jawatan, pengertian perjan,

Pelaku-pelaku Ekonomi

Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, pelaku utama dalam sistem demokrasi ekonomi atau dikenal juga dengan sistem ekonomi kerakyatan terdiri atas BUMN, BUMS dan Koperasi.

Badan Usaha Miliki Negara (BUMN)

BUMN adalah suatu perusahaan yang seluruh modalnya atau sebagian dimiliki oleh Negara, adapun tujuan pemerintah mendirikan BUMN adalah sebagai berikut:
  1. Melayani kepentingan masyarakat umum
  2. Mencegah praktek monopoli swasta
  3. Sumber pendapatan Negara
Bentuk-bentuk badan usaha menurut UU No. 9 Th 1969, terdiri atas Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Persero (PT).

Baca juga: Pengertian Barang Konsumsi, Barang Produksi, Barang Bergerak,Barang Tidak Bergerak, Barang Jadi Berikut Penjelasannya

Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perjan yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (BUMN) dan menjadi hak dari departemen bersangkutan. 
Perjan biasanya merupakan perusahaan yang bergerak dalam produksi atau jasa untuk kepentingan umum.
  1. Karyawannya berstatus pegawai negeri
  2. Keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab pemerintah
  3. Tujuan utamanya adalah melayani kepentingan masyarakat umum
  4. Berada dibawah Departemen, Dirjen atau pemerintah daerah terkait.
  5. Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam APBN dan menjadi hak dari departemen terkait.
  6. Bagi Perjan berlaku hukum publik yang berarti bila perusahaan ini dituntut, maka yang bertanggung jawab adalah pemerintah.
  7. Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen
  8. Perjan memiliki dan memperoleh fasilitas dari negara
Merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, khususnya dalam Bab X tentang Ketentuan Peralihan Pasal 93 dinyatakan bahwa dalam waktu dua tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku, semua BUMN yang berbentuk Perjan harus sudah dirubah bentuknya menjadi Perum atau Persero.


Contoh Perjan yang menjadi Persero

Contoh BUMN yang dahulunya Perjan diantaranya adalah  Perusahaan Jasa Kerata Api (PJKA) yang berada di bawah Depertemen Perhubungan, Th 1991 berubah menjadi perusahaan
umum kereta Api (Perumka) kemudian menjadi perusahaan negara kereta Api (Penka), terakhir berubah menjadi  PT Kereta Api Indonesia (PT.KAI).

Serta Perjan Pegadaian yang berada di bawah departemen keuangan berubah menjadi Perum Pegadaian. Dengan demikian, sejak tahun 2003 tidak ada lagi BUMN yang berbentuk Perjan.