Pembahasan pada materi ini adalah: Pengertian Hukum Ekonomi, Hukum Permintaan Dan Hukum Penawaran.
Di dalam ilmu ekonomi terdapat dua macam hubungan dan peristiwa ekonomi, yaitu:
Hukum Ekonomi, Pengertian Dan Contoh Peristiwa Ekonomi
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi menunjukkan hubungan antara peristiwa ekonomi dimana peristiwa tersebut harus dilihat hubungannya satu sama lain, apakah suatu peristiwa sebagai akibat dari peristiwa lainnya atau
di antara peristiwa itu terdapat hubungan yang saling mem-pengaruhi.
Gambar: Hukum Ekonomi |
a. Hubungan Fungsional
Hubungan fungsional adalah hubungan antara peristiwa yang satu dengan yang lainnya saling berpengaruh, misalnya hukum penawaran dan permintaan berikut ini.- Jika penawaran bertambah dan permintaan berkurang, maka harga turun; dan
- Jika permintaan bertambah dan penawaran bertambah, maka harga naik.
b. Hubungan Sebab-Akibat
Hubungan ini menyatakan bahwa adanya kejadian atau peristiwa yang merupakan salah satu sebab adanya peristiwa lain yang timbul karena merupakan akibat. Misalnya, karena harga BBM (Bahan Bakar Minyak) naik, maka harga semua kebutuhan pokok dengan sendirinya menjadi naik.