Pesekutuan Komanditer (CV) Dan Perseroan Terbatas (PT)

Berikut adalah pembahasan tentang: Persekutuan komanditer, CV, pengertian cv, kelebihan cv, kekurangan cv, perseroan terbatas, PT, pengertian PT, syarat -syarat pendirian PT, direksi, dewan komisaris, kelebihan PT, kekurangan PT,

Persekutuan Komanditer (CV) 

Dalam usahanya biasa disebut CV, singkatan dari Commanditair Venootschap.

Pengertian CV

CV, artinya perusahaan yang terdiri dari persekutuan beberapa orang yang menanamkan modal.
Keanggotaannya ada dua, yaitu persero aktif dan persero pasif.  Persero aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas, karena berperan dalam memimpin usaha. Sedangkan, persero tidak aktif,
tanggung jawabnya terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam persekutuan.

Berikut ini adalah kebaikan dan kekurangan CV.

a. Kebaikan

  1. Pendiriannya lebih mudah.
  2. Jumlah modal lebih besar.
  3. Adanya kemudahan di dalam memperoleh pinjaman.

b. Kekurangan

  1. Tanggung jawab anggota tidak sama.
  2. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
  3. Kesulitan menarik modal yang telah disetor.

Dan Perseroan Terbatas (PT) 

PT, artinya suatu perseroan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat saham yang sama besar. 
Setiap pesero mempunyai satu saham atau lebih serta tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang ditanamkan dalam perseroan.

Dalam pendirian PT, terlebih dahulu harus memenuhi dua syarat, yaitu:

1) Syarat material, 

Syarat material artinya persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal, yang termasuk syarat material adalah:
  1. Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akta pendirian.
  2. Modal yang ditempatkan, yaitu modal saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statutor.
  3. Modal yang di setor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai sekurang-kurangnya 10% dari modal yang ditempatkan.
  4. Modal portofolio, yaitu modal yang sahamnya masih terdapat dalam perusahaan.

2) Syarat formal 

Syarat formal artinya syarat yang meliputi pembuatan akta pendirian di hadapan notaris yang disahkan oleh Menteri Kehakiman melalui pengeditan setempat, kemudian diumumkan dalam lembaran berita negara.

Di dalam PT terdapat tiga badan pengurus aktif, yaitu:

1) Direksi

Direksi terdiri dari seorang direktur utama dan direktur-direktur lainnya. Adapun tugas direksi adalah menjalankan badan usaha dengan sebaik-baiknya, yaitu:
  1. Mewakili perusahaan di dalam maupun di luar hukum.
  2. Memberi laporan keuangan dan kebijakan lain mengenai perusahaan.

2) Dewan komisaris

Dewan komisaris sebagai badan penasihat yang memiliki kewajiban mengawasai jalannya perusahaan, memberikan nasihatnasihat, dan bertindak bilamana diperlukan.

3) Rapat umum persero

Rapat umum persero merupakan rapat umum yang dihadiri oleh seluruh pemegang saham. Rapat umum ini merupakan tempat tertinggi di dalam PT. Karena, dalam rapat ini pula pengangkatan dan
pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris dilaksanakan.

Berikut Ini Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas. 

Simaklah. Kelebihan
  1. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
  2. Tanggung jawab terbatas sebesar saham yang dimiliki.
  3. Saham mudah diperjualbelikan.
  4. Kemudahan di dalam memperoleh modal usaha.
Kekurangan
  1. Kurangnya rasa memiliki terhadap perusahaan karena modal perusahaan juga dimiliki oleh orang lain.
  2. Dapat menimbulkan ketidakpastian karena saham dapat di perjualbelikan.
  3. Rahasia perusahaan kurang terjaga.
  4. Pajak sangat tinggi.

Pengumpulan Modal PT

Dilihat di dalam cara PT mengumpulkan modal, PT dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1. PT tertutup, yaitu PT dimana tidak sembarang orang dapat ikut memiliki membeli sahamnya, tetapi terbatas untuk orang-orang tertentu (keluarga).
2. PT terbuka (Tbk) umum, yaitu PT yang sahamnya dijual pada setiap orang di bursa efek.
3. PT kosong, yaitu PT yang badan usahanya masih ada, tetapi sudah tidak menjalankan aktivitasnya.