Pembahasan Lengkap Tentang Koperasi, Arti, Tujuan, Sifat-sifat, Jenis, Macam Dan Lambang Koperasi

Berikut adalah pembahasan tentang: koperasi, pengertian koperasi, tujuan koperasi, pasal 33 ayat 1, Sifat-Sifat Koperasi, jenis-jenis koperasi, koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha, manfaat koperasi, lambang koperasi, arti lambang koperasi, koperasi sekolah dan  kud.

Koperasi

Sudah sewajarnya apabila kita mengupayakan mendirikan dan membesarkan organisasi bersama dengan tujuan untuk kesejahteraan bersama. Organisasi tersebut adalah koperasi.

Kata koperasi berasal dari kata "kooperasi" yang diserap dari bahasa Latin "cooperation" yang artinya bekerja bersama-sama.
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orangorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. 
Sedangkan, tujuan didirikannya koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan dan perbaikan
kesejahteraan anggota. Koperasi didirikan sebagai realisasi dari pasal 33 ayat 1, yaitu
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sifat-Sifat Koperasi

Sifat-sifat koperasi dapat tercermin dari lambang koperasi sebagai berikut:
  1. Rantai, melambangkan persahabatan yang kokoh.
  2. Roda gigi, melambangkan karya dan usaha yang terus menerus.
  3. Padi dan kapas, melambangkan kemakmuran yang diusahakan dan harus dicapai oleh setiap anggota koperasi.
  4. Timbangan, merupakan keadilan.
  5. Bintang dan perisai, pancasila sebagai landasan koperasi.
  6. Pohon beringin dan akar merupakan sifat koperasi yang kokoh dan berakar dalam masyarakat.
  7. Warna dasar merah putih merupakan sifat nasional koperasi.
    Pembahasan Lengkap Tentang Koperasi, Arti, Tujuan, Sifat-sifat, Jenis, Macam Dan Lambang Koperasi
    Gambar: Logo Koperasi

Jenis-Jenis Koperasi

Berdasarkan jenis usahanya, koperasi dapat dikelompokkan menjadi empat macam, yaitu:
  1. Koperasi konsumsi, artinya adalah koperasi yang menyediakan barang-barang keperluan yang dapat langsung digunakan (keperluan harian akan barang), misalnya: beras, gula, perkakas, dan alat-alat tulis.
  2. Koperasi produksi adalah koperasi yang menampung barangbarang yang dihasilkan atau diproduksi oleh para anggota. Misalnya, tahu, tempe, koperasi susu, koperasi hasil kerajinan.
  3. Koperasi simpan pinjam artinya koperasi yang kegiatannya menampung simpanan para anggotanya serta meminjamkan kepada anggotanya yang memerlukan.
  4. Koperasi serba usaha adalah koperasi yang kegiatannya terdiri dari berbagai macam usaha.

Baca Juga: Pengertian Badan Usaha, Tujuan dan Bentuk-bentuk Badan Usaha

Tujuan dan Manfaat Koperasi

Seperti tercantum dalam Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, tujuan utama koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi Koperasi 

Fungsi koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Alat untuk meningkatkan taraf hidup bangsa.
  2. Alat untuk memelihara sifat gotong royong bangsa.
  3. Alat untuk melaksanakan demokrasi ekonomi Pancasila.
  4. Alat untuk memperkuat perekonomian bangsa.
  5. Alat untuk menekan tumbuhnya monopoli dan persaingan bebas.

Manfaat Koperasi

Adapun manfaat koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Memperoleh keuntungan dalam bentuk SHU.
  2. Terpenuhinya kebutuhan hidup.
  3. Dapat membantu apabila ada kesulitan keuangan.
  4. Menyalurkan hasil produksi dari para anggota.
  5. Menggali dan mengembangkan ekonomi anggota.

Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah adalah suatu koperasi yang didirikan di sekolah.
Koperasi ini dibentuk atas dasar musyawarah antara murid, guru, dan
kepala sekolah serta karyawan sekolah. Berdasarkan jenisnya, koperasi sekolah biasanya berbentuk
koperasi konsumtif. Adapun barang yang dijual, di antaranya: buku tulis, pensil, buku-buku pelajaran, dan seragam sekolah.

Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi ini biasanya terdapat di setiap desa. Adapun anggotanya adalah warga dalam memenuhi berbagai macam kebutuhan. Berdasarkan jenisnya, KUD merupakan jenis koperasi serba usaha.
Adapun kegiatan KUD, antara lain adalah:
  1. Simpan pinjam.
  2. Menyediakan sarana per tanian, seperti pupuk, alat-alat pertanian.
  3. Memberikan bimbingan tentang cara-cara pertanian, peternakan, dan berkebun.
  4. Memberikan bimbingan tentang cara memasarkan hasil-hasilpertanian.

Yayasan

Yayasan merupakan badan hukum yang tidak mempunyai anggota pendirian. Yayasan harus disahkan melalui akta notaris atau dapat juga dibuat melalui surat wasiat. Kekayaan yayasan dapat berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan dalam bentuk uang dan barang. Kekayaan yayasan dapat pula diperoleh dari sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat, dan sumber lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan yayasan atau perundangan yang berlaku
Baca Juga: Pesekutuan Komanditer (CV) Dan Perseroan Terbatas (PT)