Pengertian Penggunaan Lahan, Pedesaan, Perkotaan, Ciri-ciri Dan Fungsinya

Berikut adalah pembahasan tentang: Penggunaan Lahan, Pedesaan, pengertian pedesaan, ciri ciri masyarakat desa, perkotaan, pengertian perkotaan, fungsi kota, pursat produksi, pusat budaya.

Penggunaan Lahan

Penggunaan lahan dapat diartikan sebagai setiap usaha (campur tangan) manusia terhadap lahan (tanah) dalam rangka memenuhi hidupnya. Munculnya desa dan kota dilatarbelakangi dengan adanya perbedaan kondisi geografis.

Pedesaan

Pengetian Perdesaan:
Pedesaan adalah kesatuan wilayah administratif yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri dan menjadi daerah otonom. 
Ciri-ciri masyarakat desa adalah sebagai berikut:
  1. statis
  2. tertutup
  3. memiliki sifat kekeluargaan
  4. penduduk mayoritas hidup dari pertanian
  5. menjunjung adat leluhur.

Akan tetapi, karena pengaruh globalisasi, banyak warga desa yang bekerja baik di kota maupun di tempat-tempat industri di daerahnya. Kondisi desa sekarang sudah hampir sama dengan di kota, terutama dari cara berpakaian, berbahasa, konsumsi, dan lain-lain.

Adapun lahan-lahan di pedesaan umumnya digunakan untuk daerah pertanian dan pemukiman, biasanya di desa juga terdapat lapangan, tempat pemakaman umum, pasar desa, irigasi, sekolahan, dan lain-lain.

Perkotaan

Pengertian Kota:
Kota adalah suatu wilayah yang merupakan pusat kegiatan pemerintahan, ekonomi, dan kebudayaan.
Adapun ciri masyarakat perkotaan adalah:
  1. mata pencaharian penduduknya di bidang nonagraris
  2. keberadaan penduduknya beragam
  3. memiliki jumlah penduduk yang besar
  4. penduduknya terbuka, dinamis, individualitas, dan heterogen (beragam).

Fungsi Kota

Berdasarkan fungsinya, lahan di kota digunakan untuk kepentingan sebagai berikut:
  1. Pusat produksi (production center) Kota berfungsi sebagai pusat industri, barang setengah jadi, dan barang jadi untuk disalurkan kepada konsumen. Kota pusat industri, di antaranya: Bandung dengan tekstilnya, Cilegon dengan pusat industri bajanya, dan Pekalongan pusat industri batik.
  2. Pusat perdagangan (center of trade and commerce) Kota berfungsi sebagai pusat perdagangan, seperti Tanah Abang di Indonesia, New York di Amerika Serikat.
  3. Pusat pemerintahan (political capital) Kota sebagai pusat ibukota negara, misalnya Jakarta sebagai ibukota negara Republik Indonesia.
  4. Pusat budaya (cultural center) Kota yang berfungsi sebagai pusat budaya atau untuk mempertahankan adat istiadat, budaya, dan kesenian agar tetap lestari, misalnya Yogyakarta.