Pengertian zakat dan Orang Yang Berhak Menerimanya

Materi Pendidikan agama islam (PAI) kali ini akan membahas Pengertian zakat dan Orang Yang Berhak Menerimanya

Pengertian zakat dan Orang Yang Berhak Menerimanya
Secara bahasa kata zakat diambil dari bahasa arab yang berarti berkah dan suci.
Secara istilah zakat berarti beribadah kepada Tuhan Allah SWT dengan cara memberikan sebagian hartanya sesuai ketentuan dan rukunnya diberikan kepada orang yang memiliki hak untuk menerimanya.hukum dari zakat ini adalah wajib.
Macam-macam zakat
Didalam ajaran agama islam zakat dibagi menjadi dua yaitu:

1. Zakat fitrah 

Zakat fitrah adalah zakat yang hukumnya wajib dikeluarkan kepada seorang yang berhak menerimanya .zakat ini dikeluarkan ketika akhir bulan suci ramadhan menjelang hari raya idul fitri. Zakat yang dikeluarkan berjumlah 2,5 kg berupa makanan pokok pada suatu wilayah atau daerah seperti: Beras,Kurma dan Gandum.

2. Zakat mal 

Yakni zakat harta kekayaan artinya zakat ini dikeluarkan untuk menyucikan harta dari hasil mata pencaharian seorang musli. Contoh harta yang harus dizakati seperti hasil perkebunan, peternakan ,pertambangan, ,perniagaan, hasil laut, emas & perak, harta temuan. Dan kesemua harta itu memiliki ukuran dan jumlah yang berbeda untuk masing- masing. Adapun syarat dikeluarkannya zakat adalah telah mencapai satu tahun atau mencukupi haul zakat kecuali untuk zakat harta dari hasil pertanian seperti buah-buahan atau harta temuan, tidak harus menunggu hingga satu tahun.

Orang orang yang berhak menerima zakat

Didalam hukum zakat ada beberapa orang yang berhak menerima zakat. Mereka disebut mustahiq zakat.mustahiq zakat ini terdiri dari 8 penerma zakt yaitu:

Firman Allah Q.S. At-Taubah ayat 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".
1. Fakir
Adalah orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan dan harta untuk memenuhi kebutuhan hajat hidupnya sehari-hari..

2. Miskin
Adalah orang-orang yang memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hajat hidupnya sehari-hari atau kekurangan dalam sandang, papan dan pangan.

3. Amil
Mereka adalah panitia zakat yaitu orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

4. Muallaf
Orang yang baru memeluk Agama Islam dan masih membutuhkan bimbingan karena imannya masih sangat lemah.

5. Gharim
Yakni orang yang mempunyai banyak hutang dan dia tidak mampu untuk membayarnya.

6. Hamba Sahaya
Yakni orang-orang yang belum merdeka dan dimerdekakan Atau bisa dikatakan seorang budak.

7. Sabilillah
Adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti para syuhada’, para ulama, ustadz ,santri yang berjuang memberi dan mencari ilmu Allah SWT.

8. Ibnu Sabil
Yakni orang-orang musafir atau yang sedang dalam perjalanan.

Demikian pembahasan Pengertian zakat dan Orang Yang Berhak Menerimanya. Semoga bermanfaat.

Baca juga :

Pengertian Dan Tata Cara Mandi Wajib
Pengertian dan Tata Cara Wudhu
Jalur Masuknya Islam ke Indonesia